BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang alat perlengkapan negara (lembaga-lembaga negara), adalah dalam rangka mengadakan pembatasan kekuasaan yang dipegang oleh suatu badan untuk menuju cita-cita bangsa Indonesia.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, untuk menjalankan mekanisme pemerimtahan di Negara Republik Indonesia, maka didirikan lembaga tertinggi negara, yang mana setelah amandemen UUD 1945 ada delapan lembaga,yakni PRESIDEN, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK, lembaga tinggi negara merupakan komponen yang melaksanakan atau menyelenggarakan kehidupan bernegara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja fungsi dan wewenang MPR ?
2. Apa saja fungsi dan wewenang DPR ?
3. Apa saja fungsi dan wewenang DPD ?
4. Apa saja fungsi dan wewenang PRESIDEN?
5. Apa saja fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ?
6. Apa saja fungsi dan wewenang MAHKAMA AGUNG?
7. Apa saja fungsi dan wewenang MAHKAMA KONSTITUSI?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui fungsi dan wewenang MPR
2. Untuk mengetahui fungsi dan wewenang DPR.
3. Untuk mengetahui fungsi dan wewenang DPD
4. Untuk mengetahui fungsi dan wewenang PRESIDEN
5. Untuk mengetahui fungsi dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6. Untuk mengetahui fungsi dan wewenang MAHKAMAH AGUNG
7. Untuk mengetahui fungsi dan wewenang MAHKAMAH KONSTITUSI
BAB II
PEMBAHASAN
A. MPR
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
- melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
B. DPR
Diantara tugas dan wewenang DPR adalah ;
1. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuanagan negara yang disampaikan oleh BPK.
7. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
C. DPD (Dewan Perwakilan Daerah
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan
- daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
- Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
D. Presiden
Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni:
- Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2. Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul, Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi
5. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
- Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
E. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK mempunyai tugas dan wewenang yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan anggaran serata keuangan negara yaitu :
1. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara dan memberitahukan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD, dan DPD.
2. Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
Dari tugas dan wewenang tersebut, BPK mempunyai tiga fungsi pokok, yakni :
1. Fungsi Operatif : yaitu melakukan pemeriksaan , pengawasan, dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuanga negara.
2. Fungsi Yudikatif : yaitu melakukan tuntutan perbendeharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri yang perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
3. Fungsi Rekomendatif : yaitu memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.
F. MahkamahAgung
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1), MA mempunyai tugas dan wewenang:
1. mengadili pada tingkat kasasi;
2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang
G. Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. memutus pembubaran partai politik,dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
0 komentar:
Posting Komentar